Beranda / /

  • BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
    Nasional | 2 tahun lalu
    BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.